Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Digelar pada 6 April 2021

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 20:13 WIB
Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam (foto: Sindo/Okto)
Share :

Alex menjelaskan, jika majelis hakim nantinya menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dipastikan perkara berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

Kendati demikian pihaknya belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan saksi lantaran masih menunggu keputusan majelis hakim dalam dalam sidang putusan sela.

"Kalau putusan selanya ditolak artinya perkara dilanjutkan dengan pembuktian lewat pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan di ruang persidangan, tapi mengenai berapa jumlah belum tahu," tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya