6 Instruksi Gubernur Anies Baswedan tentang Pencegahan Kebakaran

MNC Portal, Jurnalis
Rabu 31 Maret 2021 11:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan enam instruksi pencegahan kebakaran di wilayah Ibukota. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menekankan gerakan warga cegah kebakaran.

"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," tulis Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/3/2021).

Baca juga:  Anies Tawarkan Pemecah Rekor Dunia Masuk Sekolah Unggulan di Jakarta

Adapun intruksi Anies meliputi:

1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga.

Baca juga:  Anies Sosialisasi Ujicoba Flyover Tapal Kuda, Warganet Keluhkan Belokan Tajam

2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.

3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran.

4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya