6 Instruksi Gubernur Anies Baswedan tentang Pencegahan Kebakaran

MNC Portal, Jurnalis
Rabu 31 Maret 2021 11:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone.com)
Share :

5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.

6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).

Anies mengatakan, tugas Dinas Gulkarmat melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana dilingkungan warga. Memberikan sosialisasi dan pelatihan pemadaman secara dini serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran.

"Ayo! Bersama kita #JagaJakarta." Serunya. (Muhammad Refi Sandi)

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya