KPK Sebut SP3 Kasus BLBI demi Kepastian Hukum

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 April 2021 18:43 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Alasan penghentian kasus korupsi BLBI, kata KPK, demi kepastian hukum.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Baca Juga: Keluarkan SP3, KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim. 

Menurut Alexander, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Di mana, sebagai bagian dari penegak hukum, maka KPK wajib mematuhi aturan hukum yakni menghentikan kasus BLBI demi kepastian hukum.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya