Baca Juga: Baca Juga: Keluarkan SP3, KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan lenghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu “Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," ungkap Alex.
(Arief Setyadi )