JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi, atas tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Kabar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itupun mendapat banyak respon. Salah satunya dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, diterbitkannya SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim merupakan buah tangan dari revisi undang-undang KPK.
"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK ð," kata Febri seperti dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di SP3, Kuasa Hukum: Bukti Adanya Kepastian Hukum
Febri menyebut SP3 kasus Sjamsul Nursalim merupakan yang pertama dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu. Padahal dalam kasus itu ada indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar.
"Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun," jelasnya.
Baca juga: KPK Sebut SP3 Kasus BLBI demi Kepastian Hukum
Febri pun seakan menyindir pimpinan KPK era Firli Bahuri yang mengaku tidak dilemahkan meski UU KPK telah direvisi.
"Para tersangka korupsi memang perlu berterimakasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK," katanya.
"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," imbuhnya.