Setelah dilakukan audit internal, team yang dibentuk, ungkap Tegar menemukan penyalahgunaan dugaan penggelapan koperasi yang bersumber dari pengeluaran koperasi yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) koperasi dan mark up nilai pengajuan gaji karyawan.
Setelah team audit internal yang dibentuk koperasi menemukan adanya dugaan penyelewengan, maka pihak Koperasi itu pun melaporkan pada polisi. "(Terduga) Tersangka kita amankan dirumahnya, karena kita sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil audit dari KSP tersebut," paparnya.
Selain mengamankan terduga tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah buku agenda biaya operasional, laporan keuangan pusat, daftar gaji dan SHU karyawan, buku rekening bank atas nama terduga tersangka, serta buku rekening lainnya.
"Hasil itu digunakan (terduga) tersangka untuk keperluan pribadi. Dan bila terbukti dibelikan aset, akan kami sita," ungkapnya.
Polisi pun, ungkap Tegar, masih terus mengembangkan kasus ini. Karena diduga terduga tersangka ini tidak bekerja sendirian. "Akan kami dalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dan (terduga) tersangka ini oleh pihak koperasi telah diberhentikan setelah terjadi selisih,"terangnya.