Gelapkan Uang Koperasi Rp9 Miliar, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi

Bramantyo, Jurnalis
Kamis 01 April 2021 17:05 WIB
Polres Karanganyar menangkap pelaku penggelapan uang koperasi (Foto: Bramantyo)
Share :

KARANGANYAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengamankan seorang kasir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tiga Pilar Makmur (TPM) yang terletak di Jalan Adi Soemarmo RT 01 RW 02 Desa Tohudan, Colomadu, Karanganyar karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan milik koperasi tersebut.

Identitas terduga pelaku PL alias PJ warga Colomadu, Karanganyar. Terduga pelaku sendiri telah bekerja di koperasi TPM itu sendiri sejak tahun 2013.

Baca Juga:  Tak Jadi Beli Burung, Pemuda Ini Dikeroyok Anak Pak Kades Dkk

Wanita 28 tahun berambut panjang ini harus berurusan dengan polisi diduga menggelapkan uang milik Koperasi hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp9.317.765.438. Baca Juga: Gasak Motor Korban, 6 Pencuri Modus Asal Tuduh Diringkus Polisi

PL pun akhirnya dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PL pun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya