Cabuli ABG dan Videonya Tersebar di Medsos, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Irwansyah Sitepu, Jurnalis
Kamis 01 April 2021 10:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Modus Minta Kerik, Pria Ini Setubuhi Gadis ABG hingga Hamil

Sementara korban pencabulan kini harus menahan malu akibat rekaman asusilanya dengan pelaku sudah sempat beredar di media sosial. 

Akibat perbuatannya, KM harus mempertanggujawabkan perbuatannya. KM pun dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya