Polres Lampung Timur Tangkap Pria Pembakar Bendera Merah Putih

Antara, Jurnalis
Jum'at 02 April 2021 20:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada hari Kamis 1 April 2021.

Baca juga: Viral Bendera Merah Putih Digunting, Polres Sumedang Sudah Periksa 3 Orang

"Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," katanya.

AKP Faria mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. "Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Faria.

Atas tindakannya, SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya