Mohammad Natsir melalui Mosi Integral mengajak semua pemimpin negara-negara bagian, waktu itu ada 15 (lima belas) “negara boneka bikinan Van Mook” yakni: Negara Dayak Besar, Negara Indonesia Timur, Negara Borneo Tenggara, Negara Borneo Timur, Negara Borneo Barat, Negara Bengkulu, Negara Biliton, Negara Riau, Negara Sumatera Timur, Negara Banjar, Negara Madura, Negara Pasundan, Negara Sumatera Selatan, Negara Jawa Timur dan Negara Jawa Tengah, supaya membubarkan diri secara damai dan bersama-sama pula mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui prosedur parlementer.
Pada 17 Agustus 1950 yang diawali oleh Mosi Integral Natsir di Parlemen (DPR-RIS) tanggal 3 April 1950 sebagai prolognya, Republik Indonesia untuk kedua kalinya diproklamirkan menjadi Negara Kesatuan oleh Presiden Soekarno dalam sebuah pidato kenegaraan di Istana Merdeka Jakarta. Itulah “Hari Proklamasi Kemerdekaan RI” yang kedua setelah Proklamasi 17 Agustus 1945.
Semenjak itu resmi pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS). Dua hari sebelumnya, tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno membacakan Piagam Pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia di muka rapat gabungan DPR-RIS dan Senat di Jakarta. Republik Indonesia Serikat hanya berumur tujuh bulan.