JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. Pada pelaksanaan PPKM mikro mendatang pemerintah memperketat penetapan zonasi di tingkatan RT.
“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas 5 rumah itu (satu RT zona) merah,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi persnya, Senin (5/4/2021).
Sementara itu, untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus Covid-19 di 3 hingga 5 rumah.
Baca juga: PPKM Mikro Sudah Diperpanjang Lima Kali
“Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah berarti hijau,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Dua Minggu
Airlangga menyebut bahwa pengetatan ini untuk mendorong agar penularan Covid-19 dapat terus ditekan.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yg terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” ungkapnya.
Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya. Pertama, zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
Kedua, zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Ketiga, Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Keempat, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Sementara itu, terkait dengan kriteria PPKM mikro tidak mengalami perubahan.
“Dan kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan bed occupancy rate. Itu yg secara analisis ilmiah,” ujar Airlangga.
(Fakhrizal Fakhri )