Ibu Tega Jual Anak Kandungnya ke Pria Hidung Belang lewat Medsos

Moh. Zeni Johadi (GlobalTV), Jurnalis
Senin 05 April 2021 17:00 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Baca Juga : KSP: Selebgram Sering Pamer Materi Buat Anak Terjerat Prostitusi

Akibat perbuatannya itu, Wiwit mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Bertarif Rp1 Juta

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya