KPK Telisik Aliran Duit dari Sekdis PUPR Sulsel ke Nurdin Abdullah

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 12:21 WIB
Nurdin Abdullah jadi tersangka suap (foto: Dok Antara)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran duit dari Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah.

Aliran duit itu disinyalir terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

Hal tersebut dikonfirmasi terhadap dua orang saksi yakni Fery Tandiady sebagai Wiraswasta dan Muhammad Irham Samad seorang mahasiswa.

"Para saksi didalami pengetahuannya,antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang,baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4/2021)

Baca juga: KPK Telisik Aliran Uang dari Berbagai Pihak ke Nurdin Abdullah

Selain itu, KPK juga menjadwalkan ulang dua orang sebagai saksi. Mereka yakni Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas dan seorang PNS Idham Kadir.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya