JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra meyakini pihaknya akan memenangkan 'pertarungan' di pengadilan. Hal itu diungkapkan merespons langkah kubu Moeldoko yang menggugat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Herzaky menegaskan, bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang diakui secara sah oleh pemerintah merupakan kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Hal itu dikuatkan dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya telah menolak pendaftaran kubu Moeldoko.
"Karena itu, tentu kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya. Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya sekedar mau buat gaduh saja mereka itu," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Gugatan Kubu Moeldoko: Batalkan AD ART hingga AHY Bayar Ganti Rugi Rp100 Miliar
Herzaky pun mempertanyakan terkait gugatan yang diajukan kubu Moeldoko tersebut benar-benar sudah diterima pengadilam atau tidak. Ia justru pesimistis, jika gugatan tersebut bisa diterima.