Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Barat Deportasi 14 Warga Negara Asing

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 13:45 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya saat ini tengah meningkatkan sinergitas untuk mengoptimasikan tim pengawasan orang asing (tim pora) di wilayah hukum DKI Jakarta.

Baca Juga: DPR Dukung Pemerintah Batasi Akses WNA ke Papua

"Adapun anggota tim pora terdiri dari Kepolisian, TNI, BIN, Kejaksaan, BNN, Pemda dan Kemenag," katanya.

Godam mengatakan Direktorat jendral imigrasi sendiri beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan ijin tinggal keadaan terpaksa. Dimana dalam situasi pandemi ini tidak mungkin orang asing meninggalkan Indonesia, mereka dipermudah untuk mengambil visa dalam negeri.

"Saat ini kita juga mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan visa dalam negeri yang mana orang asing tidak perlu mengambil visa untuk keluar negeri. Cukup dari dalam negeri. Jadi apabila kebijaka ini pun tetap terabaikan, maka langkah terakhir kita lakukan penindakan," pungkasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya