2 Muncikari Prostitusi Online Ditangkap di Apartemen Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 12 April 2021 11:36 WIB
Polresta Bogor Kota menangkap dua muncikari prostitusi online (Foto: Putra R)
Share :

"Sekali kencan ditarif Rp700 ribu. Rp500 ribu untuk wanitanya dan Rp200 ribu untuk muncikari," jelasnya.

Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.

"Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," ungkap Dhoni.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen.

"Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya