KPK Geledah Rumah Pemilik PT PKN Terkait Korupsi Infrastruktur di Sulsel

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 14:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari ini, Selasa (13/4).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Hari ini (13/04/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol Kota Makassar," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (13/4/2021).

Ali belum mau membeberkan apa saja yang turut disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kami infokan kembali," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Baca Juga : KPK Telisik Aliran Duit dari Sekdis PUPR Sulsel ke Nurdin Abdullah

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya