Buat Konten Polisi Menunggak Pajak, 2 Youtuber Ini Divonis 8 Bulan Penjara

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 18:02 WIB
Foto: iNews
Share :

MEDAN - Dua Youtuber di Kota Medan yakni Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/4/2021). Keduanya terdakwa terbukti mencemarkan nama baik instituasi kepolisian, dengan mengunggah konten video soal oknum polisi menunggak pajak kendaraan

Keduanya dinilai melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi hoaks terhadap oknum polisi melalui video Youtube.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi mengatakan, dua terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Video Hoaks Penembakan Gus Idris Naik Penyidikan, Sejumlah Saksi Bakal Dipanggil

Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya