Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, digitalisasi SIM tidak akan merubah fungsi fisik dari SIM. Melainkan data pemilik, telah masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.
Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri. Dan aplikasi SINAR ini juga memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
Berikut cara mudah memperpanjang SIM via Aplikasi online SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)