BNPB: Lebih dari 51 Juta Keluarga Tinggal di Daerah Rawan Bencana

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 15:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sehingga, melalui Peraturan Kepala (PERKA) BNPB Nomor 1 Tahun 2012 dibentuklah Desa Tangguh Bencana. “Di BNPB ini desa tangguh bencana ini dimulai setelah Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012. Perka ini kemudian lebih masif lagi dilakukan setelah adanya Deklarasi Jogja,” ungkap Lilik.

Baca juga: Waspada Potensi Bibit Siklon Tropis 94W, Ini Rekomendasi BNPB

Nantinya, kata Lilik, setiap desa yang telah mempunyai Desa Tangguh Bencana ini akan memiliki rapor ketangguhan bencana. “Setiap desa yang berada di wilayah rawan bencana akan memiliki rapor penilaian ketangguhan desa. Upaya ini dilakukan sebelum BNPB ataupun BPBD mengintervensi ketangguhan di desa tersebut.”

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya