JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pengajuan Bantuan Provinsi (Banprov) pada Kabupaten Indramayu. Hal tersebut ditelisik saat tim penyidik memeriksa tiga orang anggota DPRD Jawa Barat.
Mereka yakni, Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra dan M. Hasbullah Rahmad. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tahapan dan proses pengajuan serta usulan proposal program kegiatan proyek untuk Bantuan Provinsi pada Kabupaten Indramayu," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Selain itu, ketiganya juga ditelisik mengenai aliran dana ke beberapa pihak terkait Bantuan Provinsi pada Kabupaten Indramayu itu.
"Dugaan aliran sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu atas disetujuinya usulan Bantuan Provinsi tersebut," jelasnya.