Ahli Bahasa Tak Hadir karena Sakit, Sidang Jumhur Ditunda

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 15 April 2021 14:22 WIB
Sidang Jumhur Hidayat. (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (15/4/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang ditunda karena ahli tak hadir dengan alasan sakit. 

Berdasarkan pantauan, terdakwa Jumhur yang hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan mengenakan kemeja batik warna cokelat. Jumhur hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo.

Baca juga: Jumhur: Bung Hatta Saja Bebas, Kenapa Saya Tak Bisa?

"Karena ahli bahasa dari Jaksa tak hadir dengan alasan sakit, sidang kembali ditunda pada Senin, 19 Apri 2021 mendatang," ujar kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama pada wartawan, Kamis (15/4/2021). 

Menurutnya, tim kuasa hukum sempat meminta kepastian di persidangan tentang batas waktu Jaksa menghadirkan ahli. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, ahli bahasa yang dimaksud pun tak kunjung hadir dengan alasan serupa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya