Jika terus tak hadir tentunya menghambat kuasa hukum dalam pembuktian melalui saksi dan ahli yang bakal dihadirkannya nanti.
Baca juga: Ahli ITE Sebut Pernyataan Jumhur Hidayat soal Omnibus Law Bisa Timbulkan Kebencian
"Jaksa sempat mengatakan, gimana kalau saksi dari penasihat hukum dahulu. Dalam proses hukum acara pidana itu harusnya Jaksa dahulu selesai, baru kami, tak bisa selang-seling sehingga kami menolak itu," tuturnya.
Meski begitu, tambahnya, hakim sempat menyebutkan, tak bakal membatasi kuasa hukum untuk melakukan pembuktiannya. Diharapkan, pada kenyataannya nanti hakim tetap memegang pernyataannya tersebut.
(Qur'anul Hidayat)