Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Ditangkap Satgas Nemangkawi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 15 April 2021 17:46 WIB
Pemilik akun Facebook Bunaibo Keiya ditangkap Satgas Nemangkawi.
Share :

JAKARTA - Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya berinisial EK (36) ditangkap Satgas Nemangkawi karena diduga mem-posting ujaran kebencian di media sosial (medos) Facebook.

Akun itu diduga membuat postingan yang dengan sengaja dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes M Iqbal Alqudusi mengungkapkan, pemilik akun Facebook itu ditangkap Satgas Nemangkawi pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIT di Jayapura.

“Pelaku membuat postingan di media sosial Facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya," kata Iqbal kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Iqbal menjelaskan, adapun postingan dari terduga yaitu berisi foto Komjen Paulus Waterpaw dengan caption 'Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya