"Sudah saya kirim ke kantornya. Kami kan punya nomor-nomornya. Tetap bayar denda maksimal. Kalau sudah kena ETLE suka tidak suka harus bayar denda maksimal dan melaksanakan sidang di pengadilan, harus sesuai prosedur," tuturnya.
Ia mengimbau para pengendara untuk tetap patuh dengan peraturan lalin. Hal itu sebagai bentuk mengantisipasi kecelakaan.
Baca Juga : Tilang Elektronik Nasional Diterapkan, Menpan-RB Berikan Penghargaan ke Kakorlantas Polri
"Apabila ada rambu marka tolong dipatuhi. karena kemarin ada yang protes hanya setengah meter melewatinya," tuturnya.
Baca Juga : 63.813 Pelanggar Lalin di Kota Bandung Tertangkap Kamera ETLE
(Erha Aprili Ramadhoni)