MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon

Hambali, Jurnalis
Jum'at 16 April 2021 23:33 WIB
Kuasa hukum Orient Patriot-Thobias Uly paslon Pillada Sabu Raijua, Adhitya Nasution. (Foto : Ist)
Share :

"Baik PDIP, Gerindra, maupun Demokrat selaku partai pengusung harus legowo dan menghormati keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly. Mereka juga sebenarnya menjadi korban ketidakjujuran Orient," katanya, Jumat (16/04/21).

Ia melanjutkan, yang paling dirugikan adalah pemilih yang tidak tahu-menahu terkait status kewarganegaraan Orient. Kejadian ini, kata dia, menjadi pembelajaran bagi seluruh kabupaten kota di Indonesia dalam menentukan calon kepala daerahnya.

Baca Juga : MK Batalkan Kemenangan WN Amerika Serikat di Pilkada Sabu Raijua NTT

"Saya rasa masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua juga akan berpikiran sama dengan kami sebagai pemohon, tidak boleh seorang berkewarganegaraan asing memimpin di Sabu Raijua," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya