Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 19 April 2021 17:20 WIB
Sidang kebakaran Kejagung (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 PN Jakarta Selatan itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa. Adapun di persidangan, terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar JPU di persidangan, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Dirut PT APM Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Lalu, terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara.

JPU beranggapan para terdakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejagung RI. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya