Robben mengatakan kejadian ledakan bom dan penembakan oleh KKB termasuk kategori bencana sosial. Sesuai dengan Permensos 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana, korban meninggal bisa mendapatkan bantuan santunan ahli waris dan santunan korban luka.
Menurut Permensos tersebut, lanjutnya, besar nilai bantuan santunan ahli waris sebesar Rp15 juta rupiah, dan untuk korban luka mendapatkan santunan paling banyak Rp5 juta.
Dalam kunjungannya, Mensos akan didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat.
(Qur'anul Hidayat)