"Sejauh ini, kami telah melakukan pendampingan psikologi korban dengan dibantu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikologis korban," ujar Novrian.
Sebelumnya diketahui korban PU bersama kedua orang tuanya melaporkan kasus dugaan tindak penganiayaan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh AT dengan nomor laporan lp/971/k/iv/2021/spkt/restro bekasi kota.
Korban mengalami kekerasan fisik setelah di pukul oleh terlapor, selain mengalami kekerasan fisik korban juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terlapor berinisial AT atau seorang duda beranak satu.
(Sazili Mustofa)