JAKARTA - Polri menyatakan telah menemukan adanya unsur pidana kesalahan atau kealpaan atas terjadinya kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, temuan unsur pidana itu diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi, olah TKP, dan pemeriksaan barang bukti.
"Dari hasil itu semua pada 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Dengan adanya dugaan pidana, Rusdi menyebut, saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara kebakaran tersebut ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Fakta Mengejutkan, Ternyata Begini Kronologi Kebakaran Kilang Balongan
Rusdi menyebut, unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Adapun bunyinya; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
"