JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, berharap Interpol segera menerbitkan red notice terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
"Kemarin dari hasil rapat imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kami upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk Red Notice atau tidak," kata Agus di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Dengan penerbitan red notice, kata Agus, diharapkan nantinya Jozeph Paul Zhang bakal ditolak keberadaannya di negara manapun. Sebab itu, ia berharap red notice bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," ujar Agus.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.