"Tidak itu bukan rapat, papa dituakan oleh karena itu papa meberikan nasihat untuk adik-adik. Jadi kalau dibilang rapat bahas rencana bunuh Nus tidak sama sekali," ujar Erviliana didalam persidangan.
Sementara itu, pada persidangan ini sendiri sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi atau meminta keterangan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum.
Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(Awaludin)