JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta untuk terus mengusut dan mengungkap kasus kejahatan yang menyasar terhadap anak-anak. Hal itu menjadi salah satu upaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk jenis kejahatan.
Deputi Bidang Perlindungan Anak (PA), Kementerian PPPA Nahar mengungkapkan bahwa, pihaknya diberikan mandat oleh undang-undang (UU) Nomor 35/2014 terkait koordinasi. Dalam UU tersebut ada pemantauan terkait implementasi kebijakan regulasi perlindungan anak.
"Kami melakukan pemantauan secara khusus, dan Polda Metro Jaya di beberapa penanganan kasus terakhir ini lebih spesifik dan banyak," kata Nahar, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Pada penanganan kasus di Polda Metro Jaya, menurutnya, kasus yang muncul eksploitasi ekonomi dan seksual, perdagangan anak, perdagangan anak dan aborsi ilegal. Mereka menggunakan ketentuan hukum pidana sesuai UU 35/2014.
"Kami apresiasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.