"Biasanya pelaku memancing korban lewat temannya," tuturnya.
Baca Juga : Mantan Kuli di Mabes TNI AD Jadi Ketua Kelas Pendidikan Secata
Nahar menjelaskan, ada empat pihak yang bertanggung jawab terkait pada perlindungan anak. Mereka di antaranya anak itu sendiri, orangtua, masyarakat/ lingkungan dan negara. Anak, menurutnya, berhak mengetahui hak-haknya.
"Orangtua itu ya terkait hak asuh. Dan lingkungan sendiri, anak dan orangtua tidak hanya di rumah saja, tapi ada masyarakat," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)