Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 22 April 2021 04:52 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Suharjito sendiri merupakan terdakwa kasus suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Hakim menjelaskan alasannya mengabulkan JC karena Suharjito memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 04 tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan saksi pelaku yang bekerja sama.

Hakim menilai Suharjito dianggap tidak memberikan serta merta suapnya kepada Edhy. Kehendak itu datang dari Staf Khusus Edhy dan tersangka lainnya dalam perkara ini.

"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama," kata hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya