Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bakal Periksa Pihak Keluarga

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 April 2021 15:43 WIB
Foto: Istimewa
Share :

Saat ini, Rusdi menyebut, penyidik masih menunggu permohonan penerbitan Red Notice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Pracis. Pasalnya, pasca Red Notice itu terbit maka pergerakan Paul Zhang di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.

"Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan rednotice itu, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," kata Rusdi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya