JAKARTA - Polri menyatakan bakal menunggu dan menghormati proses yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, setelah rampungnya proses di lembaga antirasuah, maka Korps Bhayangkara bakal memproses soal kemungkinan penarikan AKP SR ke institusi Polri.
"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: KPK Periksa Oknum Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai