Polri Bakal Tarik AKP SR Terkait Dugaan Pemerasan Walkot Tanjungbalai

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 April 2021 18:30 WIB
Karonpenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (foto: Okezone)
Share :

Mengenai sanksi atau proses kode etik terhadap personel kepolisian iu, kata Rusdi, akan dilakukan setelah adanya putusan resmi dari KPK.

"Sekarang proses sedang di KPK, kami hargai itu dulu. Kami tunggu proses yang dilakukan di KPK," ujar Rusdi.

Dari informasi yang dihimpun, oknum penyidik KPK diduga minta uang dengan nominal sekitar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming akan menghentikan kasus diduga melibatkan Syahrial.

Diketahui, KPK membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Hal tersebut buntut dari digeledahnya kediaman Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada Selasa 20 April.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya