Polda Metro Bongkar Prostitusi Online Anak di Tebet

Antara, Jurnalis
Kamis 22 April 2021 18:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: Okezone)
Share :

"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri

Dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan 15 orang, sebagian besar adalah anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK. "15 orang (diamankan) yang sebagian besar anak," tambahnya.

Baca juga: Astaga! Orangtua Biarkan Anaknya Menajajakan Diri di Dunia Prostitusi

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop.

Para pelaku terancam UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya