"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan 15 orang, sebagian besar adalah anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK. "15 orang (diamankan) yang sebagian besar anak," tambahnya.
Baca juga: Astaga! Orangtua Biarkan Anaknya Menajajakan Diri di Dunia Prostitusi
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop.
Para pelaku terancam UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )