"Kita awalnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial WASS menjual narkoba. Dia lalu kita pancing untuk bertransaksi dan begitu dia menyerahkan narkoba yang dipesan anggota, tersangka langsung kita tangkap," terangnya.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Ancamannya 20 tahun penjara," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )