"Kira-kira kurun waktu satu tahun itu, mungkin sebelum atau awal-awal Covid," katanya.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacarnya
Video syur Miha Nika berdurasi 33 menit 44 detik itu sebelumnya menggemparkan warga Bali. Dia mengatakan, Miha Nika dan pasangannya di dalam video tersebut bisa dijerat UU ITE atas perbuatannya membuat video syur di Gunung Batur.
"Itu bisa dijerat UU ITE. Ini sekaligus edukasi pembelajaran warga negara asing bahwa di Bali harus menjaga adat istiadat setempat," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)