Hal serupa juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang masih melakukan penelusuran terhadap peristiwa dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Baca Juga : Viral Video Pencuri Gasak Dua Aki Truk Sampah DKI di Kalideres
Pengemudi mobil Porsche yang menerobos jalur bus Transjakarta tersebut dapat dijerat Pasal 287 Ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca Juga : Viral Bocah Dibanting ke Kubangan, Pelaku: Saya Minta Maaf, Itu Bercanda Doang
(Erha Aprili Ramadhoni)