"Menawarkan wanita BO (Anak Bawah Umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial," jelas Yusri Yunus.
Baca juga: Miris, Bocah SD Dijual ke Pria Hidung Belang di Kelapa Gading
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi anak di bawah umur itu terjadi di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, RT12/RW05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan.
Barang bukti yang di amankan polisi dalam kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut diantaranya yakni uang sebesar Rp 600.000, kondom, handphone, dan laptop.
Tersangka mucikari dan joki dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(Awaludin)