BPBD Malang Ajukan Perpanjangan Tanggap Darurat Bencana

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 03:45 WIB
Kerusakan rumah akibat gempa di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista Midaada)
Share :

MALANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mengajukan perpanjangan status tanggal darurat bencana gempa. Sebelumnya BPBD Kabupaten Malang menetapkan status tanggap darurat gempa sejak 10 April 2021.

Kepala BPBD Kabupaten Malang Bambang Istiawan mengungkapkan telah mengajukan perpanjangan status masa tanggal darurat bencana gempa dari sebelumnya akan berakhir pada 24 April 2021 mendatang dan akan diperpanjang 14 hari lagi terhitung sejak 24 April 2021.

"Kami sudah mengajukan kepada Bupati Malang, per tanggal 24 April 2021, sampai 14 hari ke depan, ada perpanjangan masa tanggap darurat," ujar Bambang, pada Kamis (22/4/2021) ditemui awak media di Kabupaten Malang.

Baca Juga: Bupati Malang Targetkan Pembangunan 300 Unit Rumah Korban Gempa Selesai Sebelum Lebaran

Disebutnya, perpanjangan status tanggap darurat berkaitan dengan langkah penanganan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait dasarnya pengelolaan keuangan untuk pembangunan rumah yang rusak terdampak gempa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya