Bareskrim Koordinasi dengan Kemenkumham soal Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 24 April 2021 05:40 WIB
Jozeph Paul Zhang (Foto: Ist)
Share :

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca Juga:  Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bakal Periksa Pihak Keluarga

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya