KPK Bawa Wali Kota Tanjungbalai ke Jakarta Setelah Ditetapkan Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 24 April 2021 08:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap untuk Stepanus Robin agar mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemda kota kerang. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.

Baca juga: Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, ICW Pertanyakan Keterlibatan Oknum Penyidik Lain

Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan yang berbeda. Sementara Syahrial belum ditahan. Diduga kuat, Syahrial dibawa ke Jakarta untuk dilakukan proses penahanan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya