Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap untuk Stepanus Robin agar mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemda kota kerang. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.
Baca juga: Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, ICW Pertanyakan Keterlibatan Oknum Penyidik Lain
Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan yang berbeda. Sementara Syahrial belum ditahan. Diduga kuat, Syahrial dibawa ke Jakarta untuk dilakukan proses penahanan.
(Fakhrizal Fakhri )