Suap Oknum Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 24 April 2021 14:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), terkait kasus dugaan penyuapan. Politikus Golkar tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"MS ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kaveling C1 Gedung ACLC," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial dibawa oleh petugas KPK dari Tanjungbalai pada Jumat, 23 Maret 2021, sore. Ia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pagi tadi. Syahrial langsung dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Syahrial langsung dipasangkan rompi tahanan.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, M Syahrial akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Syahrial akan diisolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

Baca Juga : KPK Bawa Wali Kota Tanjungbalai ke Jakarta Setelah Ditetapkan Tersangka

"Tersangka MS akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK RI," ucap Firli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya