Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 TKI Ilegal ke Malaysia

Fadly Pelka, Jurnalis
Senin 26 April 2021 06:00 WIB
Penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia digagalkan petugas (Foto : Istimewa)
Share :

RB alias Ateng (42) alamat yang sama, sebagai penyedia transport antar jemput, ARS alias Amat Gondrong (42) warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, sebagai pengawas di pintu masuk lokasi pemberangkatan TKI ilegal, jelas AKP Rusdi.

Seluruh TKI ilegal sudah dibawa ke lokasi karantina Covid–19, Desa Kuala Gunung untuk dilakukan rapid tets dan di isolasi proses disterilkan, dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut, pungkas Rusdi.

Satu kapal motor berukuran jumbo juga telah diamankan oleh pihak Kepolisian.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya