Pengawas HAM Internasional: Israel Lakukan Kejahatan Apartheid Terhadap Palestina

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 27 April 2021 17:42 WIB
Foto: Reuters.
Share :

NEW YORK - Pengawas hak asasi internasional pada Selasa (27/4/2021) menuduh Israel memberlakukan kebijakan apartheid dan penganiayaan terhadap warga Palestina dan terhadap minoritas Arabnya sendiri, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York menerbitkan laporan setebal 213 halaman yang, katanya, tidak ditujukan untuk membandingkan Israel dengan era apartheid Afrika Selatan, melainkan untuk menilai "apakah tindakan dan kebijakan tertentu" merupakan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.

BACA JUGA: Israel Larang Azan di Masjid Al Aqsa, Yordania Protes Keras

Kementerian luar negeri Israel menolak klaim itu, menyebutnya "tidak masuk akal dan palsu" dan menuduh HRW menyembunyikan "agenda anti-Israel". Tel Aviv menuduh HRW telah berusaha "selama bertahun-tahun untuk “mempromosikan boikot terhadap Israel".

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik laporan itu.

Beberapa minggu yang lalu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan akan menyelidiki kejahatan perang di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki Israel, dengan militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas disebut sebagai kemungkinan pelakunya.

Dalam laporannya, HRW menunjuk pada pembatasan Israel pada gerakan Palestina dan penyitaan tanah milik Palestina untuk pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967 sebagai contoh kebijakan yang dikatakannya sebagai kejahatan apartheid dan penganiayaan.

BACA JUGA: Israel Sita Izin Bepergian Menlu Palestina karena Bahas Kejahatan Perang dengan ICC

"Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel telah mengejar niat untuk mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi untuk kepentingan orang Israel Yahudi," kata laporan itu sebagaimana dilansir Reuters.

"Atas dasar ini, laporan tersebut menyimpulkan bahwa pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui apartheid dan penganiayaan," sebagaimana didefinisikan di bawah Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya